Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box sebuah bank. Aset itu berupa uang puluhan miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan aset tersebut berbeda dari temuan mutasi rekening yang mencapai Rp 500 miliar terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Tidak (termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ujar Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain temuan-temuan tersebut, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta mencapai Rp 56 miliar. Harta itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Aset-aset milik Rafael Alun ini kini sedang diperiksa, baik oleh PPATK maupun KPK. Sebab, Rafael Alun dinilai tak wajar memiliki harta kekayaan sebanyak itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum dipecat.
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama termasuk Rafael Alun Trisambodo. Hal yang membedakan adalah golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I ialah di kisaran Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300 - 5.901.200.
Selain gaji pokok, saat menjabat di DJP tentu Rafael Alun berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin). Tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Dengan begitu, bahkan bila kita berasumsi Rafael Alun Trisambodo mendapatkan besaran gaji pokok dan tukin yang besar, jumlah itu masih sangat jauh dari total transaksinya beserta keluarga yang mencapai setengah triliun dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Tidak termasuk dengan aset yang baru ditemukan PPATK.
Simak juga Video 'Apesnya Rafael Alun Dipecat dari Kemenkeu Gegara Sembunyikan Harta':