Apa Benar PNS Susah Dipecat? Begini Aturannya

Apa Benar PNS Susah Dipecat? Begini Aturannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 10 Mar 2023 11:25 WIB
PNS DKI Jakarta mulai masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran. Salah satunya PNS di Kantor Walikota Jakut yang mulai sibuk melayani warga.
Aturan Pemecatan PNS/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Keuangan memutuskan untuk memecat Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo, pada Rabu (8/3/2023). Pemecatan itu dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.

Diketahui bahwa sebelum dipecat, Rafael terlebih dahulu dicopot dari jabatannya untuk melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan dan Rafael dinyatakan bersalah, barulah ia mendapatkan putusan untuk dipecat.

Perlu diketahui bahwa pemecatan PNS sendiri sejatinya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara khusus, pemberhentian alias pemecatan diatur dalam Pasal 87 UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Ayat (1) aturan tersebut, PNS dapat diberhentikan dengan hormat apa bila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Namun, selain alasan tersebut, PNS juga dapat diberhentikan secara hormat atau tidak diberhentikan apabila tersangkut masalah hukum.

ADVERTISEMENT

"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," tulis Pasal 87 Ayat (2) UU tersebut.

Lebih lanjut, dalam Ayat (3) ditegaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Artinya, bila yang bersangkutan diketahui melalukan tidak pelanggaran disiplin berat, ia tidak dapat mengundurkan diri namun harus dipecat baik secara terhormat atau tidak terhormat.

Sementara itu, dalam Ayat (4) Pasal 87 UU No.5 Tahun 2014, disampaikan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Lebih lanjut, dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 89, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal ini, berdasarkan catatan detikcom, aturan soal pengunduran diri atau pemecatan PNS masih diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dari aturan itu, PNS yang bersangkutan harus melalui sejumlah proses sebelum akhirnya ia dinyatakan akan dipecat.

(fdl/fdl)

Hide Ads