Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tengah viral di media sosial lantaran video yang menampilkan rumah mewahnya. Rumah mewah bagaikan istana yang diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur, Kota Bogor.
Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andhi dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi menyangkut aset-aset mewah miliknya terutama yang tengah beredar di media sosial itu. Andhi juga kan diminta konfirmasi dan pemeriksaan atas sejumlah data dan dokumen.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan,pihaknya juga telah melakukan penelusuran mendalam menyangkut latar belakang Andhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah lihat sejarahnya gimana. Dari dia masuk PNS ke mana aja. Kita juga udah tahu LHKPN-nya perkembangannya kayak apa dari tahun ke tahun. Udah lah kalau itu sudah kita analisa," kata Pahala, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (10/3/2023), Andhi terakhir melaporkan hartanya pada 16 Februari 2022 untuk periodik 2021, ia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 13,75 miliar. Lantas berapa gaji Andhi selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200.
Selain itu, pegawai di Bea dan Cukai juga berhak menerima sejumlah tunjangan pokok seperti salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.
Andhi merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Besaran tukin yang diterimanya disesuaikan dengan aturan dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Berdasarkan aturan tersebut, PNS yang bekerja di bawah Kemenkeu ini dapat menerima Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1. Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi (27), berhak membawa pulang tukin sebesar Rp 46.950.000.
(fdl/fdl)