Pemerintah hingga BUMN Larang Pegawai Pamer Kemewahan

Pemerintah hingga BUMN Larang Pegawai Pamer Kemewahan

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 11 Mar 2023 06:00 WIB
Bea Cukai Pamer Kemewahan
Ilustrasi Pejabat Bea Cukai Pamer Kemewahan/Foto: (Tangkapan Layar/Instagram)
Jakarta -

Pejabat pamer kemewahan di media sosial sedang jadi sorotan khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu membuat kementerian lain hingga BUMN menerbitkan surat edaran (SE) yang mengingatkan jajarannya agar tidak pamer kekayaan.

Salah satu kementerian yang mengeluarkan SE tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui semua direktorat jenderal. Isinya memerintahkan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun bermasyarakat.

"Semua Direktorat Jenderal menyampaikan reminder yang sama. Ini bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," kata Adita saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita menyebut hal ini untuk menjaga integritas serta nama baik instansi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Hal ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," tambahnya.

ADVERTISEMENT

BUMN Larang Pamer Kemewahan

Menteri BUMN Erick Thohir pun menyoroti hal tersebut. Menurutnya, pejabat publik seharusnya bukan menunjukkan kemewahan tetapi menjadi bagian dari solusi.

"Sekarang lagi sering gonjang-ganjing Bagaimana pamer sosial media, betul? Artinya apa? Masyarakat peduli. Ketika ada ketidaksetaraan ya kita harus, karena kalian juga suka nggak suka pejabat publik, yang bukan mempertontonkan kemewahan tetapi juga harus malah di balik menjadi bagian solusi," kata Erick Thohir.

BUMN yang telah menerbitkan SE larangan pegawai pamer kemewahan di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero). Jajaran BUMN dilarang memperlihatkan kemewahan atau sikap gaya hidup berlebihan (glamour) karena dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

"SE berisi himbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media," kata Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono.




(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads