Mahfud Sebut Transaksi Janggal Rp 300 T Pencucian Uang, Ini Respons Kemenkeu

Mahfud Sebut Transaksi Janggal Rp 300 T Pencucian Uang, Ini Respons Kemenkeu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 10 Mar 2023 20:01 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Market Outlook 2020 Mandiri Privete
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menuatakan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pencucian uang. Lantas, bagaimana respons Kemenkeu terhadap pernyataan tersebut?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang bertemu Mahfud Jumat sore (10/3/2023) di Kantor Kemenko Polhukam mengatakan penanganan pencucian uang kewenangan aparat penegak hukum.

"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam pembehasan dengan Mahfud, Suahasil menegaskan Kemenkeu berkomitmen besar untuk menjaga integritas seluruh pegawai.

"Artinya harus disiplin pegawai harus ditegakkan. Integritas kita tegakkan terus. Yang terkait integritas ini titik masuknya adalah laporan LHKPN. Seluruh pegawai Kemenkeu wajib melapor harta dalam sistem KPK dan internal kemenkeu. Ini jalan masuk kita," jelas Suahasil.

ADVERTISEMENT

Soal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang juga disebut melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Suahasil bilang semua harta yang tersembunyi akan diungkap lewat laporan pajak.

"Kalau untuk kasus kemarin ternyata ada keluarga yang memiliki perusahaan dan harta lain yang tidak dilaporkan terkait perusahaan, kita buka pajaknya. Itu yang sekarang berkembang, sehingga laporan pajak menjadi jalan masuk berikutnya," ujar Suahasil.

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads