Apa Itu Safe Deposit Box dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Apa Itu Safe Deposit Box dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 11 Mar 2023 14:00 WIB
Jasa servis brankas masih ramai di kawasan Petojo, Jakarta. Penggunaan brankas sendiri masih digemari karena lebih aman.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo menggunakan layanan Safe Deposit Box (SDB) untuk menyimpan aset berupa uang tunai senilai Rp 37 miliar. Meski begitu banyak di antara kita yang mungkin tidak cukup akrab dengan safe deposit box. Apa itu safe deposit box?

Pengertian Safe Deposit Box

Melansir dari situs resmi OJK, Sabtu (10/3/2023), dijelaskan bahwa layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keuntungan Menggunakan Safe Deposit Box

1. Keamanan

Keuntungan utama dari layanan ini tentu saja keamanan dari aset yang disimpan di dalamnya. Sebab ruang penyimpanan safe deposit box ini kokoh dab dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. Fleksibel.

ADVERTISEMENT

2. Tersedia dalam berbagai Ukuran

Selain itu, biasanya layanan safe deposit box sendiri tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan usaha.

3. Mudah

Dijelaskan bahwa persyaratan sewa safe deposit box sangatlah mudah. Cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda), kemudian nasabah bisa menggunakan layanan ini dengan membayar biaya sewa sesuai dengan ketentuan (tergantung bank dan ukuran SDB).

Cara Menyewa Safe Deposit Box

1. Memiliki rekening tabungan atau giro yang aktif di tempat penyedia layanan (tidak semua penyedia layanan mewajibkan ini)

2. Mengisi formulir permohonan penyewaan safe deposit box yang disediakan oleh penyedia layanan

3. Menunjukkan asli bukti identitas dan/atau melampirkan fotocopy dari:
- Perorangan : KTP/Passpor/KIMS, pasfoto
- Perusahaan : Identitas perusahaan, fotokopi identitas pengurus yang berwenang

4. Mengisi formulir perjanjian dan syarat sewa menyewa SDB sesuai ketentuan penyedia layanan

5. Mematuhi seluruh aturan penyimpanan dan membayarkan uang sewa tepat waktu

Yang Perlu Diperhatikan saat Menyimpan Aset di Safe Deposit Box

1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.

2. Tidak dapat menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.

3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.

4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.

5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.

6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.

7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

8. Tidak boleh menyimpan barang yang dilarang baik secara hukum atau berdasarkan peraturan penyedia layanan.

(fdl/fdl)

Hide Ads