Babak Baru Dugaan Mahfud Md Soal Transaksi Gelap Rp 300 T di Kemenkeu

Babak Baru Dugaan Mahfud Md Soal Transaksi Gelap Rp 300 T di Kemenkeu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 11 Mar 2023 11:30 WIB
Jumpa Pers Mahfud Md
Babak Baru Dugaan Mahfud Soal Transaksi Gelap Rp 300 T di Kemenkeu/Foto: Tiara/detikcom
Jakarta -

Masyarakat dihebohkan dengan temuan transaksi gelap dan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 300 triliun. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Saking hebohnya, beberapa pejabat tinggi Kemenkeu langsung bertemu Mahfud Md di kantornya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, hingga Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo hadir langsung ke kantor Mahfud.

Usai pertemuan sekitar sejam, Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023) kemarin.

Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. "Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.

"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri, tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.

Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.

Bagaimana respons Kemenkeu? Cek halaman berikutnya.

Kemenkeu Buka Suara

Merespons pernyataan Mahfud, Suahasil Nazara menyatakan soal dugaan tindak pidana pencucian uang, penanganannya harus diberikan ke aparat penegakan hukum. Kementerian Keuangan menurutnya tak bisa menindaklanjuti hal tersebut.

"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum," ujar Suahasil dalam kesempatan yang sama.

Namun, dalam diskusi yang dilakukan dengan Mahfud, Suahasil menegaskan Kementerian Keuangan memiliki komitmen besar untuk menjaga integritas seluruh pegawai.

"Artinya harus disiplin pegawai harus ditegakkan. Integritas kita tegakkan terus. Yang terkait integritas ini titik masuknya adalah laporan LHKPN. Seluruh pegawai Kemenkeu wajib melapor harta dalam sistem KPK dan internal kemenkeu. Ini jalan masuk kita," jelas Suahasil.

Soal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang juga disebut melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Suahasil bilang semua harta yang tersembunyi akan diungkap lewat laporan pajak.

"Kalau untuk kasus kemarin ternyata ada keluarga yang memiliki perusahaan dan harta lain yang tidak dilaporkan terkait perusahaan, kita buka pajaknya. Itu yang sekarang berkembang, sehingga laporan pajak menjadi jalan masuk berikutnya," ujar Suahasil.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kemenkeu Banyak Cobaan: Oknum Pejabat Hedon-Transaksi Janggal Rp 300 T"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads