Kemenkeu Hukum 352 Pegawai Atas Laporan PPATK soal Transaksi Janggal

Kemenkeu Hukum 352 Pegawai Atas Laporan PPATK soal Transaksi Janggal

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 11 Mar 2023 15:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak. Pemecatan itu diumumkan Kemenkeu secara resmi, Rabu (8/3/2023).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Keuangan melalui Inspektorat Jenderal telah menindaklanjuti laporan 964 pegawai yang diduga miliki transaksi janggal hingga harta kekayaan yang tidak wajar. Hasil tindak lanjut merekomendasikan hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.

"86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Ditindaklanjuti menjadi audit investigasi jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangan, Sabtu (11/3/2023).

Laporan atas 964 pegawai yang diduga ada transaksi janggal atau harta tak wajar, disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melaporkan dalam surat sejumlah 266, 185 atas permintaan Irjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu. Dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa 964 pegawai itu belum tentu transaksinya bermasalah. Tindak lanjutnya surat PPATK dari 2007 sampai dengan 2023 sudah ditindak lanjuti semua.

ADVERTISEMENT

"Tindak lanjutnya surat PPATK dari 2007 sampai dengan 2023 sudah kita tindaklanjuti dilakukan analisis dan tindak lanjutnya. Contoh ada transaksi besar, setelah dicek dan diklarifikasi ternyata transaksi penjualan rumah. Dalam kasus ini pegawai yang bersangkutan. Clear, sepantasnya bisa menjelaskan dan memperlihatkan bukti terkait," tutupnya.

(ada/fdl)

Hide Ads