Istrinya Suka Pamer Kemewahan, Berapa Gaji Kepala BPN Jaktim?

Istrinya Suka Pamer Kemewahan, Berapa Gaji Kepala BPN Jaktim?

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 11 Mar 2023 20:00 WIB
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra/Foto: Dok. BPN
Jakarta -

Gaya hidup mewah keluarga pejabat masih menjadi perbincangan hangat publik. Kali ini, ramai diperbincangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Ia dan keluarganya viral karena salah satu akun Twitter menyoroti gaya dari istri Sudarman yang suka memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal ini pun juga telah ditanggapi oleh Menteri ATR Hadi Tjahjanto.

Disoroti karena kerap memamerkan gaya hidup mewah, berapa gaji Sudarman Harjasaputra sebagai Kepala BPN Jakarta Timur?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (11/3/2023), jabatan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.a. Perihal gaji PNS, terakhir kali naik yaitu pada tahun 2019 sebesar 5%. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Untuk eselon 11a sendiri kisaran gajinya masuk pada golongan IV di antara golongan IVc Rp Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 atau golongan IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Ini baru gaji pokok.

ADVERTISEMENT

Rincian Gaji PNS

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kemudian, ada tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomo 9 Tahun 2020. Dalma aturan yang terbit pada 17 Januari 2020 itu, dicatatakan bahwa tukin pegawai Kementerian ATR/BPN dibagi dalam kelas jabatan, maka tukin yang diterima berbeda-beda.

Kelas jabatan tertinggi yakni kelas 17 biasanya untuk Sekretaris Utama di Kementerian ATR/BPN sebesar Rp 29.085.000. Sementara untuk jabatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, masuk pada kelas 15 yang menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 14.721.000.

Selain itu, ada sejumlah tunjangan lainnya yang diterima oleh PNS terutama eselon II:

Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

(ada/fdl)

Hide Ads