Nelayan Bakal Lebih Sejahtera Berkat Penangkapan Ikan Terukur

Nelayan Bakal Lebih Sejahtera Berkat Penangkapan Ikan Terukur

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 12 Mar 2023 14:00 WIB
Kapal nelayan berangkat melaut terlihat dari  Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (9/11/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada awal tahun 2022 di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diharapkan bisa menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dan ekosistem laut secara bersamaan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT sendiri bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha dan nelayan kecil.

Penangkapan ikan diatur dengan berbasis kuota dan zona penangkapan ikan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona penangkapan ikan yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

"Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk nelayan kecil," seperti tercantum di pasal 5 ayat (1), dikutip Sabtu (11/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa zonasi tersebut akan meringankan biaya operasional bagi pelaku usaha.

Ia mencontohkan jika pelaku usaha melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona 3 , misalnya Merauke, maka seluruh aktivitas mulai dari penyiapan perbekalan, penangkapan ikan sampai dengan bongkar ikan hasil tangkapan di Zona yang sama.

ADVERTISEMENT

"Coba, costnya kan tinggi. Dari Tegal menuju Merauke, dia balik lagi ke Tegal, itu costnya berapa? Di jalan aja udah berapa, tapi kalau dia nangkepnya di Merauke, berangkatnya dari Merauke, kembali ke Merauke, kan lebih efisien. Itu salah satu," ucapnya, saat ditemui di Budidaya Udang Berbasis Kawasan Kebumen, beberapa hari lalu.

Menurut dia dengan adanya zonasi, aktivitas penangkapan ikan akan memberikan dampak langsung kepada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Mulai dari aktivitas jual beli, penyediaan logistik, hingga penyerapan tenaga kerja.

"Maka Kapalnya itu harus berangkat dari merauke lalu kembali ke merauke dan ikannya harus diproses di merauke dan dijual di merauke. Nah itu investor yang kita hadirkan. Bayangkan berapa butuh tenaga kerja. Berapa butuh rumah nelayan. Berapa butuh air bersih. Berapa butuh logistik laut. Itu kan ekonominya berputar," jelasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Kembali ke aturan PIT, PP tersebut juga memuat tentang kuota penangkapan ikan di zona PIT. Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Adapun kuota penangkapan ikan di zona PIT dibagi menjadi tiga. Ketiganya adalah kuota industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Nelayan kecil bebas menangkap ikan baik di bawah 12 mil laut maupun di atas 12 mil laut. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi juga pernah mengatakan bahwa benefit lainnya yang diberikan kepada nelayan kecil adalah bebas dari pungutan.

"Lebih dari itu, PNBP yang diperoleh negara dari sektor perikanan ini selanjutnya digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, khususnya nelayan kecil," tambahnya.

Di samping itu, adanya kuota penangkapan semakin menjamin kapasitas penangkapan sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. "Pendek kata, titik optimum manfaat dari pengelolaan sumber daya ikan bisa kita wujudkan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(ada/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads