Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengungkap impor baju bekas ilegal tersebut paling banyak berasal dari negara kawasan Asia. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman.
"Sumbernya sebagian besar dari Asia," katanya, dalam diskusi di kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3/2023).
Maraknya baju bekas impor ini karena masuk melalui jalur-jalur pelabuhan kecil atau jalur tikus. Selain itu, permintaan yang tinggi akan baju bekas impor ini juga menjadi faktor utama. Masyarakat Indonesia sebagian besar suka dengan merek baju terkenal, dan senang jika harganya murah walaupun bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian masih menganggap produk ini dilarang diimpor, masyarakat juga sebagian belum mendukung kebijakan ini. Masyarakat kita juga masih senang dengan barang branded, dijual harga yang murah," lanjutnya.
Hanung menegaskan bahwa impor baju bekas itu telah dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Ia menjelaskan, pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.
"Masalah kesehatan, masalah lingkungan, jadi bisa penyakit dari luar itu bisa diimpor juga," tutupnya.
(ada/dna)