Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah memenuhi panggilan untuk menandatangani prosedur administrasi pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan begitu surat keputusan (SK) dipecat tinggal menunggu terbit dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat (10/3) sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Prosedur administrasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN pun sudah selesai. Ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio itu sebelumnya merupakan pejabat eselon III, tepatnya Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.
Sebelumnya Prastowo menyebut Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya. Pemanggilan kedua adalah panggilan terakhir.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Prastowo, Senin (13/3/2023).
Tanpa Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan kedua, sebenarnya pemecatan terhadap dirinya tetap akan dilakukan. Pasalnya berdasarkan hasil audit investigasi, dirinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," ujar Prastowo.
Dengan Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN, maka hak-haknya sebagai abdi negara tidak lagi diberikan seperti gaji dan pensiunan.
"Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat, maka konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Simak Video: Terseret Kasus Rafael Alun, Wahono Saputro Penuhi Panggilan KPK