Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian hingga Rp 443,9 miliar.
I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Dikutip pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rabu (15/3/2023), Antara tercatat mempunyai harta sebesar Rp 7,1 miliar. Antara terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 22 Maret 2022 lalu untuk periodik 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, I Nyoman Gde Antara tercatat memiliki sejumlah 2 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Badung dan Kab/Kota Denpasar, dengan total nilai mencapai Rp 6,3 miliar.
Dirinya juga tercatat memiliki 5 aset alat transportasi dan mesin dengan total nilai mencapai Rp 702 juta. Sejumlah asetnya tersebut terdiri dari Mobil Honda Accord Sedan tahun 2008, motor Honda Vario tahun 2015, Motor Honda Scoopy tahun 2014, Motor Honda PCX tahun 2018 dan Mobil Toyota Fortuner tahun 2020.
Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 139 juta, tidak memiliki harta bergerak lainya dan surat berharga. Dirinya tercatat memiliki hutang senilai Rp 1 miliar. Dengan begitu, I Nyoman Gde Antara memiliki harta kekayaan senilai Rp 6.129.540.000 (Rp 6,1 miliar).
Simak juga Video '3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':