Carrefour Diadukan Lagi ke KPPU
Jumat, 25 Agu 2006 14:20 WIB
Jakarta - PT Carrefour Indonesia kembali diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dugaan melakukan banting harga dengan cara dumping.Kali ini yang mengadukan adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), yang secara resmi menyerahkan surat laporan kepada KPPU pada Jumat (25/8/2006).APPSI menuding PT Carrefour Indonesia telah melakukan praktek dumping harga yakni menjual barang dib awah harga dalam program Karnaval Meriah yang diselenggarakan Carrefour 19-30 Juli 2006.Karnaval Meriah merupakan promo Carrefour dalam bentuk beli dua dapat tiga untuk sejumlah produk Unilever. "Harganya di bawah harga pokok yang jumlahnya hingga ratusan item dengan selisih harga 20-50 persen," kata Ketua APPSI DKI Jakarta Hasan Basri ketika melapor ke KPPU, di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (25/8/2006). KPPU berjanji akan melakukan penyelidikan atas bukti yang diserahkan APPSI. Sebenarnya, ungkap Hasan, perbedaan harga yang dirilis Unilever dengan yang dijual Carrefour telah terjadi sejak tahun 2000. Namun APPSI merasa puncak masalah itu saat pelaksanaan Karnaval Meriah."Ini alasannya untuk promo, semoga UU Larangan Praktek Tidak Sehat (UU No.5 1999) bisa mengaturnya agar tidak menjual di bawah harga pakok," katanya.Menurut Hasan, saat berlangsung promo Karnaval Meriah omset pedagang tradisional turun hingga 80 persen, karena konsumen pasar lari ke Carrefour. Akibatnya penjualan anjlok dari Rp 1 juta menjadi Rp 50 ribu.Saat ini dari 151 pasar tradisional di DKI Jakarta, sebesar 60 persen berstatus antara hidup dan mati dan 7 pasar telah tutup.Carrefour pada tahun 2005 juga diadukan oleh usaha kecil menengah Sari Boga yang merupakan pemasok Carrefour, dengan tuduhan melakukan praktek minus margin.KPPU akhirnya memberikan sanksi denda Rp 1,5 miliar karena terbukti melakukan praktek minus margin dan listing fee.
(ir/)