Lapor SPT Semakin Mudah, Kini Bisa di Bank Mega Jakarta Selatan

Lapor SPT Semakin Mudah, Kini Bisa di Bank Mega Jakarta Selatan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 15 Mar 2023 13:36 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP harus melaporkan SPT Pajak Tahunan. Batas waktu melapor SPT sampai 31 Maret 2023, atau hanya sampai akhir bulan ini.

Untuk memudahkan masyarakat, KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan membuka Pojok Pajak di beberapa tempat. Salah satunya di Gedung Bank Mega, Jakarta selatan.

Di sini, wajib pajak bisa melakukan laporan SPT Tahunan atau konsultasi secara gratis terkait pemadaman NIK sebagai NPWP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan lapor SPT di Bank Mega buka sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai 16 Maret 2023. Jam Layanan dibuka sejak pukul 09.00-15.00 WIB.

Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan selalu memakai masker.

ADVERTISEMENT

Para wajib pajak diimbau jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.

Simak juga Video: Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Biar Bisa untuk Subsidi

[Gambas:Video 20detik]




(dna/dna)

Hide Ads