Depkeu Minta Penetapan Produk Primer Bebas PPN Hati-hati

Depkeu Minta Penetapan Produk Primer Bebas PPN Hati-hati

- detikFinance
Jumat, 25 Agu 2006 18:27 WIB
Jakarta - Depkeu mengingatkan departemen terkait agar hati-hati dalam menetapkan produk primer yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/8/2006)."Kita mengingatkan departemen-departemen, kalau tidak kena PPN, PPN impornya juga tidak kena. Itu berarti banyak produk primer, seperti buah-buahan, yang masuk tanpa kena PPN impor. Apa kita siap bersaing?" tanyanya.Karena itu semua produk primer akan kembali dikaji supaya tidak memukul industri dalam negeri. Menurut Darmin, produk yang PPN-nya dibebaskan, akan lebih menguntungkan jika diekspor."Kalau produk tidak dikenakan PPN itu artinya lebih menarik barang itu di ekspor daripada diolah didalam negeri. Jadi ini sesuatu yang menurut saya terlalu semangat seolah-olah membela rakyat. Tidak tahunya bisa nyusahin," ujarnya.Penghapusan PPN untuk semua produk primer ditujukan untuk merangsang investasi khususnya di bidang prosesing sehingga Indonesia tidak lagi mengekspor bahan baku. (ddn/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads