Tarif Bus Naik 35% Saat Musim Mudik, Kemenhub Kasih Izin?

Tarif Bus Naik 35% Saat Musim Mudik, Kemenhub Kasih Izin?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2023 16:10 WIB
Penumpang menaiki bus tujuan pulau Sumatera di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pengusaha akan melakukan kenaikan tarif sebesar 35% saat mudik lebaran. Kenaikan tarif ini bakal terjadi pada bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan kelas non ekonomi.

Lalu apakah kenaikan harga tiket ini diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan?

Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Amirulloh menyatakan sebetulnya khusus untuk bus kelas non ekonomi penentuan harganya sudah dilakukan sesuai mekanisme pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Perhubungan tak melakukan pembatasan-pembatasan penentuan tarif untuk kelas non ekonomi. Penentuan tarif benar-benar dilakukan sesuai persaingan para pengusaha dan juga pilihan masyarakat.

"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilakan masyarakat memilih sendiri," ujar Amirulloh dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk bus kelas ekonomi, menurutnya penentuan harga ditentukan lewat batasan tarif. Ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, menurutnya akan menjadi pelanggaran apabila ada bus kelas ekonomi yang mematok harga di atas tarif batas atas.

"Apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap Amirulloh.

Dia juga menjelaskan pemerintah tak lagi memberikan izin tuslah atau kenaikan harga di atas normal pada saat musim ramai penumpang (high season), tak terkecuali saat musim mudik.

Amirulloh mengatakan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk menaikkan tarifnya saat musim high season.

"Sekarang sudah ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, kebijakannya jelas, batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan itu tarif batas itu tak ada lagi kebijakan tuslah," jelas Amirulloh.

Sebelumnya, menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kenaikan tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat mudik itu akan terjadi pada bus kelas non ekonomi. Menurutnya, pengusaha diberi kelonggaran untuk mengatur harga tiket bus non ekonomi sesuai pasar.

"Kami bus ini kan diberikan kelonggaran sesuai pasar (tarif bus non ekonomi). Kami akan menaikkan kurang lebih di 25-35% lah. Kurang lebih segitu lah range-nya," ujar Kurnia dalam diskusi Forwahub di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2023) kemarin.

Lihat Video: Cara Daftar Program Mudik Gratis Kemenhub

[Gambas:Video 20detik]



(hal/zlf)

Hide Ads