Selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar baru-baru ini menjadi sorotan publik usai ditangkap atas kasus penipuan. Adapun sebelumnya ia sempat bekerja sebagai ajudan seorang pengusaha,Andi Rukman Karumpa.
KAndi mengaku memberhentikan Akbar karena ia kerap memamerkan foto bersama pejabat dan pamer kemewahan. Selain itu ia juga merasa bahwa Akbar perlu hidup mandiri, terutama setelah ia menikah.
"Artinya saya sudah angkat derajatnya begitu masa sih dia terus-terus jadi ajudan," kata Andi kepada detikcom, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, sebelum Ajudan Pribadi diberhentikan, Andi sempat menyampaikan kepada Akbar untuk tidak terus menerus mengunggah sesuatu yang dianggapnya sebagai 'kekonyolan' di media sosial Instagram.
"Jadi menurut saya 'karena kamu (Akbar) sudah bisa mandiri, ya udah mulai belajar berusaha. Kamu nggak mungkin usiamu bertambah terus kamu jadi kekonyolan diri di Instagram'," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, saat ini selebgram Ajudan Pribadi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Secara terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebutkan Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
(fdl/fdl)