Tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) akan naik pada mudik Lebaran tahun ini. Pengusaha akan menaikkan tarif bus 25-35%.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kenaikan tiket bus AKAP saat mudik terjadi pada bus kelas non ekonomi. Menurutnya, pengusaha diberi kelonggaran untuk mengatur harga tiket bus non ekonomi sesuai pasar.
"Kami bus ini kan diberikan kelonggaran sesuai pasar (tarif bus non ekonomi). Kami akan menaikkan kurang lebih di 25-35% lah. Kurang lebih segitu lah range-nya," ujar Kurnia dalam diskusi Forwahub di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2023) kemarin.
Dia melanjutkan untuk bus kelas ekonomi pihaknya masih menunggu arahan tuslah atau kenaikan harga dari Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah. Perlu diketahui tarif bus AKAP kelas ekonomi besarannya diatur Kemenhub, sementara untuk bus antar kota dalam provinsi (AKDP) diputuskan oleh pemerintah daerah.
"Kalau (bus) ekonomi kami nunggu kebijakan dari Kemenhub dan untuk AKDP-nya di pemerintah provinsi," kata Kurnia.
Kemenhub kasih izin tarif bus naik? Cek halaman berikutnya.