Menerka Besaran THR PNS dan TNI/Polri yang Sebentar Lagi Diumumkan Jokowi

ADVERTISEMENT

Menerka Besaran THR PNS dan TNI/Polri yang Sebentar Lagi Diumumkan Jokowi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 14:59 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri dalam waktu dekat. Kira-kira berapa besarannya?

Pada 2021, THR PNS diberikan tidak penuh. Mengutip pemberitaan detikcom (11/5/2021), ada 22 tunjangan dan insentif lain yang tak masuk dalam komponen THR PNS 2021.

Saat itu THR PNS hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal ini karena kala itu pemerintah masih melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih butuh dana besar dari anggaran APBN 2021. Total anggaran THR PNS dan TNI/Polri 2021 mencapai Rp 30,8 triliun.

THR PNS 2022

Kemudian pada 2022 pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan TNI/Polri Rp 34,3 triliun. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dikutip dari pemberitaan detikcom (19/4/2022) menyebutkan untuk kementerian dan lembaga (K/L) totalnya Rp 10,3 triliun untuk PNS pusat dan TNI/Polri.

Lalu Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambah dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda. Lalu bendahara negara Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Pada 2022 ada 1,8 juta PNS pusat, PNS daerah 3,7 juta, dan pensiunan 3,3 juta orang yang menerima THR. Pada tahun lalu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Jadi berapa besaran THR PNS dan TNI/Polri 2023? Kita tunggu pengumuman Jokowi.

(kil/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT