PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibubarkan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan tersebut pada 17 Maret 2023.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (17/3/2023).
Pada Pasal 2 dijelaskan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Tok! Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya |
Kemudian, di Pasal 3 disebutkan penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP ini ditetapkan pada 17 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
(acd/hns)