Ada Pengusaha di Balik Aturan Eksportir Boleh Potong Gaji Karyawan 25%

ADVERTISEMENT

Ada Pengusaha di Balik Aturan Eksportir Boleh Potong Gaji Karyawan 25%

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 18 Mar 2023 05:58 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji karyawan.Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah disorot publik. Pemicunya, Kementerian yang dipimpin Menteri Ida Fauziyah ini mengeluarkan aturan soal perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor boleh potong gaji karyawan maksimal 25%.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Pihak Kemnaker pun buka suara merespons sorotan publik terhadap aturan tersebut. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Permenaker tersebut diterbitkan pemerintah karena merespons dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.

"Jangan langsung berpikir Menaker mengizinkan gaji dipotong. Nggak," kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah menjelaskan sebagai dampak dari gejolak kondisi global tersebut, terjadi penurunan nilai ekspor Indonesia di sektor non migas. Angkanya turun cukup signifikan 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-to-month/mom) mencapai US$ 21,4 miliar. Angka ini berdasarkan atas data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023.

"Tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja buruh dan perusahaan supaya perusahaan juga bisa sustain. Kadang pekerja juga berpikir Kemenaker harus selalu pro pekerja. Peraturan bukan hanya untuk buruh, tapi mereka harus tetap bisa bekerja kalau perusahaannya eksis dan sustain," ujar Indah.

Indah kembali menekankan, Permenaker ini lahir demi melindungi pekerja dan industri itu sendiri. Peraturan ini berlaku selama 6 bulan dengan cakupan industri tertentu.

Berikut fakta-fakta penting terkait aturan potong gaji tersebut. Langsung klik halaman berikutnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT