Mantan Bos Buka-bukaan soal Ajudan Pribadi yang Kini Terancam 4 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Mantan Bos Buka-bukaan soal Ajudan Pribadi yang Kini Terancam 4 Tahun Bui

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 18 Mar 2023 06:30 WIB
Gaya Mewah Ajudan Pribadi Saat Makan di Pesawat Kelas Bisnis
Foto: Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan (Foto: Dok. Polres Jakbar)
Jakarta -

Selebgram Ajudan Pribadi tiba-tiba jadi sorotan publik. Pria bernama asli Muhammad Akbar ditangkap Polisi terkait kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar.

Merespons peristiwa tersebut, Andi Rukman Karumpa, mantan bos Ajudan Pribadi buka suara soal seluk beluk mantan anak buahnya itu.

Andi prihatin dengan kasus yang menimpa bekas anak buahnya ini. Namun ia meminta agar Akbar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya prihatin dengan kondisi ini. Saya berharap Akbar bisa ikuti proses hukum, dia juga harus tanggung jawab, ini untuk jadi pembelajaran hidupnya. Agar dia jadi orang yang lebih baik," kata Andi kepada detikcom, Rabu (15/3/2023).

Andi pun menjelaskan Akbar sudah cukup lama tidak lagi bekerja dengannya. Andi mengaku tidak lagi mempekerjakan Akbar lantaran risih dengan gaya hidupnya setelah menjadi selebgram.

"Jadi Akbar ini awal mulanya saya yang bawa ke Jakarta, itu ikut dengan saya, bekerja dengan saya. Saya ini sudah sebagai orang tua angkat, dia sudah saya anggap sebagai anak angkat saya. Lalu dia sekarang jadi selebgram segala macam jadi (akun) Ajudan Pribadi. Saat mulai upload barang mewah saya mulai risih," sambungnya.

Andi mengaku sudah sering mengingatkan Akbar menjauhi bisnis ilegal. Bahkan, menurut Andi, Akbar sudah sering ditegur terkait bisnis mobil fiktif yang akhirnya membuatnya terbelit kasus penipuan.

"Saya sudah sering ingatkan ke si Akbar. 'Akbar jangan lakukan hal-hal seperti ini. Orang tahu kamu pernah ikut saya, kamu bisa rusak nama saya. Jangan bisnis-bisnis yang haram, bisnis boleh yang penting halal,' sudah sering saya ingatkan, saya marahi. Akhirnya ada yang melaporkan kan," katanya.

Andi berharap agar kasus yang menimpa Akbar saat ini bisa menjadi pembelajaran. Andi pun menegaskan tak akan melakukan pembelaan terhadap bekas anak buahnya tersebut.

"Biarkan saja untuk diproses. Saya tidak akan melakukan pembelaan. Biarkan dia jalani hidupnya. Dia harus berubah. Saya mungkin akan datang sesekali untuk menjenguknya," katanya terkait kasus Ajudan Pribadi.

Sebagai informasi, Ajudan Pribadi menipu hingga Rp 1,3 miliar. Ajudan Pribadi dilaporkan seorang pengusaha yang juga temannya lantaran ditipu dengan modus jual beli mobil Mercedes-Benz hingga Toyota Land Cruiser.

Sekjen Gapensi Andi Rukman N KarumpaSekjen Gapensi Andi Rukman N Karumpa, mantan bos Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar Foto: 20detik

Sebelumnya Ajudan Pribadi sudah dua kali disomasi si pengusaha, namun tidak digubris hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Priad bernama Muhammad Akbar itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT