Catat! Eksportir Hanya Boleh Pangkas Gaji 25% Jika Buruh Setuju

Catat! Eksportir Hanya Boleh Pangkas Gaji 25% Jika Buruh Setuju

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 19 Mar 2023 11:58 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Tidak semua perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%. Hanya tertentu saja yang kriterianya sudah diatur Kemnaker.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%:

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

ADVERTISEMENT

Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25% meliputi:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak



Simak Video "Kemnaker Salurkan BSU Tahap 7 untuk 3,6 Juta Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads