Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjawab berbagai saran dari sejumlah pengusaha penangkapan ikan berkaitan dengan kebijakan penangkapan ikan terukur. Hal ini sejalan dengan agenda rapat kerja Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang akan menampung saran atau masukan dari ahli, nelayan dan pengusaha.
Trenggono mengatakan, berkaitan dengan saran pengusaha yang meminta pemerintah menggeser kebijakan kuota dan zona penangkapan ikan ke tahun berikutnya, ia menerima saran tersebut. Menurutnya memang proses untuk kebijakan tersebut akan bertahap.
Walaupun sebenarnya kebijakan turunannya masih terus dibahas. Namun, ia menggambarkan bahwa bisa saja ditetapkan wilayah mana saja yang lebih dulu diberlakukan kuota dan zona penangkapan ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak masalah buat saya, itu kan soal timing saja. Kalau pertanyaannya itu, nggak masalah jadi PNBP pasca berlaku jalan, kalau zona nanti kita berlakukan kuota untuk kita uji coba. Paling menarik itu zona 2,3,4 yang ini kita offering investor ya," kata Trenggono kepada detikcom di Gumaya Tower Hotel, Semarang, ditulis, Senin (20/3/2023).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan zonasi untuk penangkapan ikan untuk menghindari perebutan penangkapan ikan di satu wilayah saja. Jadi, nantinya baik nelayan dan pengusaha diharuskan untuk mengambil ikan hingga menjual di lokasi yang sama.
"Sekarang kan berebut, banyak-banyakan kapal. Satu pengusaha itu sampai jaring ketemu jaring lah. Itu nanti gak boleh lagi. Namun dipastikan ekonomi juga akan tumbuh," ungkapnya.
Trenggono juga memastikan kebijakan zona dan kuota penangkapan ikan akan berlaku bertahap di tahun ini.
"Tetap tahun ini, dari 6 zona misalnya ada satu yang akan kita jadikan untuk zona. Saya inginnya zona 3, karena itu menarik untuk investor," lanjutnya.
Kemudian berkaitan dengan denda jatuh tempo pembayaran PNBP, Trenggono menegaskan bahwa bagi pengusaha memang treatmentnya akan dibedakan dengan nelayan kecil. Pihaknya berpendapat hal itu merupakan sebuah berkeadilan baik untuk nelayan kecil, negara dan pengusaha dalam penangkapan ikan di laut.
"Pengusaha itu tidak bisa dibilang nelayan, pengusaha itu perilakunya treatmennya harus seperti korporasi. Harusnya membedakan diri, ini yang sampai sekarang membingungkan. Jadi sekarang ini saatnya dengan berlakunya PP 11 itu sebetulnya yang pengusaha betul-betul maka dia korporasi. Ini tidak bisa disebut nelayan," tegasnya.
Berkaitan kebijakan turunan dari KKP, Trenggono mengatakan pihaknya masih terus membahas. Sebelumnya ia pernah memastikan hasil aturan turunan Penangkapan Ikan Terukur akan rilis hanya dalam beberapa bulan saja.
"Sedang dilakukan pelaksanaan teknisnya. Model-model teknisnya seperti peraturan menterinya gimana. Itu adalah implementasi teknis. Bagaimana cara izinnya, bagaimana cara menentukan kuotanya, bagaimana cara membagi kuota ke daerah nelayan. Lalu bagaimana cara misalnya nangkepnya kalo di zona tiga misalnya. Harusnya sih satu dua bulan udah jadi," jelasnya, di Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan di Kabupaten Kebumen, 8 Maret 2023 lalu.
(ada/dna)