Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Fatimah Zahratunnisa mengeluhkan jika dirinya pernah diminta untuk membayar pajak atas piala yang dia dapatkan dari hasil kontes menyanyi di Jepang pada 2015 lalu. Pengenaan pajak itu dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai.
Menanggapi hal tersebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto pun buka suara. Dia menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai melalui akun resmi Twitternya @BeaCukaiRI telah menghubungi FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.
"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan informasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia kepada detikcom, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia dikenakan bea masuk, termasuk untuk barang hadiah atau gift. Pengenaan bea masuk akan dikecualikan jika masuk dalam kategori yang dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.
Lebih jauh Nirwala menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 2015. Saat itu piala yang dikirim dari Jepang oleh FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.
Namun untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Sdri FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," jelasnya.
(kil/das)