Meski Diwarnai Interupsi, DPR Tetap Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Meski Diwarnai Interupsi, DPR Tetap Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2023 11:09 WIB
Jakarta -

DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI.

Pimpinan DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui?" kata puan dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. "Setuju," kata mereka.

Namun, rapat ini sempat diwarnai interupsi Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan. Hinca sempat meminta naik ke panggung untuk menyampaikan interupsinya.

ADVERTISEMENT

"Boleh kami ke atas panggung? Kalau di bawah pakai timer," ujarnya

Tetapi, Puan Maharani menjelaskan baik di panggung atau di meja, waktu yang diberikan adalah 5 menit.

(dna/dna)

Hide Ads