Buruh Ancam Pengusaha: Coba-coba Potong Upah 25%, Kami Penjarakan!

Buruh Ancam Pengusaha: Coba-coba Potong Upah 25%, Kami Penjarakan!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2023 14:09 WIB
Jakarta -

Partai Buruh beserta Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang izin eksportir di industri padat karya potong gaji buruh maksimal 25%. Mereka mengancam akan menuntut pengusaha yang melakukan hal itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bila aturan tersebut tidak segera dicabut dalam 7x24 jam, pihaknya akan menginstruksikan seluruh anggotanya yang dipotong 25% melakukan pemogokan.

"7x24 jam bila Menaker tidak mencabut Permenaker 5/2023 tentang pemotongan upah 25%, saya akan instruksikan sebagai pemimpin buruh kepada serikat buruh di Indonesia, saya instruksikan pemogokan kerja," kata Said Iqbal, di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, pihaknya akan menginstruksikan kepada para buruh yang terdampak untuk melaporkan para pengusaha yang memotong gaji mereka atas tindak pidana.

"Saya perintahkan pekerja di seluruh Indonesia di tiap perusahaan, laporkan pidana pengusaha yang memotong gaji 25% karena dalam Perppu 2/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak bayar upah minimum dipenjara 1 tahun," kata Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

"Saya ingatkan kepada pengusaha, coba-coba potong upah 25%, kami penjarakan kamu! Melanggar Undang-Undang," sambungnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan, pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berikutnya, buruh juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya Permenaker ini bertentangan dengan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Terakhir, Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh. Adapun mogok nasional ini akan dilakukan di antara bulan Juli s.d Agustus 2023.

"Saya bisa pastikan mogok nasional diikuti 5 juta buruh di hampir 457 kabupaten/kota. 100 ribu pabrik akan setop produksi. Pelabuhan-pelabuhan juga akan kami ajak untuk melakukan mogok nasional," tegasnya.

Hingga siang ini pukul 13.30 WIB, buruh menyatakan, belum ada itikad dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menemui para massa aksi. Adapun aksi ini dijadwalkan digelar hingga pukul 16.00 WIB.

(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads