RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal ini berdasarkan Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
RUU PPRT diusulkan sejak tahun 2004. Setelah disahkan di rapat paripurna DPR, RUU PPRT akan dibahas bersama DPR dan pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan jadi RUU usul DPR RI?" kata ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tersebut, Selasa (21/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab peserta rapat.
Peserta rapat langsung bertepuk tangan usai Puan Maharani mengetuk palu sidang. Adapun sejumlah kelompok LSM dan organisasi menghadiri rapat ini, antara lain Jala PRT, SPRT, Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan Institut Sarinah. Mereka adalah komunitas yang fokus pada isu pekerja rumah tangga.
Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebut RUU PPRT sebenarnya sudah selesai dibahas di Baleg DPR pada tahun 2020. Draft RUU PPRT juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPR.
RUU PPRT mengatur perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga. Upah dan jaminan sosial para pekerja rumah tangga juga diatur dalam RUU PPRT.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jokowi menyebut jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut. Aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga belum diatur secara tegas. Selama ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga hanya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2015.
Simak juga Video: RUU PPRT 19 Tahun Belum Disahkan, Mahfud Sindir Ada UU Seminggu Jadi