Jelaskan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang!

Jelaskan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2023 16:26 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Foto: (Ilyas Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan laporan analisisnya mengenai dana Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan adalah Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.

Awalnya, anggota Komisi III Desmond J Mahesa meminta Ivan menjelaskan secara tegas soal Rp 300-an triliun yang jadi sorotan publik.

"Jadi ada pencucian uang ya, Pak Ivan?" tanya Desmond dalam rapat itu, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pencucian uang. Kami tidak pernah sekalipun tidak (bilang) ada pencucian uang," tegas Ivan.

Desmon juga bertanya, apakah artinya ada tindak kejahatan di departemen keuangan kepada Ivan. Menurut Ivan, posisi departemen keuangan adalah penyidik pidana asal, atau yang bertugas melakukan penyidikan tindak pidana asal.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada kejahatan di departemen keuangan, gitu?" tanya Desmond lagi.

"Bukan, dalam posisi departemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010. Disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," terang Ivan.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads