Catat! Jam Kerja PNS Selama Ramadan Jadi 08.00-15.00

Catat! Jam Kerja PNS Selama Ramadan Jadi 08.00-15.00

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2023 08:00 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS selama Ramadan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/0) lalu.

Pada SE Menteri PANBR itu, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Di luar itu,disebutkan juga bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Rincian Jam Kerja PNS Selama Ramadan:

Instansi yang Memberlakukan 5 Hari Kerja:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Instansi yang Memberlakukan 6 Hari Kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

(ara/ara)

Hide Ads