PPATK Bongkar Transaksi Rp 349 T Pencucian Uang Bukan di Kemenkeu

PPATK Bongkar Transaksi Rp 349 T Pencucian Uang Bukan di Kemenkeu

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2023 08:30 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Jakarta -

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang belakangan ramai dibicarakan. Transaksi ini disorot publik bahkan sempat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, hal ini kemudian diluruskan Ivan yang menyebut bahwa transaksi itu sebenarnya terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa bertanya kepada Ivan, apakah ada tindak pidana kejahatan di Kementerian keuangan atau tidak?

"Nah dalam konteks kebocoran ini saya ingin ada jawaban dari Pak Ivan, memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau memang ada tikus seperti Alun Alun (Rafael Alun) itu?" tanya Desmond dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan menjelaskan, transaksi Rp 349 triliun bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi kejahatan keuangan yang terkait tugas pokok Kemenkeu sebagai tindak pidana asal.

"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan.

ADVERTISEMENT

PPATK kemudian menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) tersebut kepada Kementerian Keuangan. Menurut Ivan kebanyakan kasus terkait dengan aktivitas ekspor impor hingga perpajakan. Untuk kasus ekspor impor, jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 triliun.

"Kebanyakan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari 40 triliun," jelas Ivan.

Ivan melanjutkan, tindak pidana asal di Kemenkeu tersebutlah yang disampaikan kepada penyidiknya. Artinya, transaksi janggal Rp 349 triliun tidak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kemenkeu.

"Jadi tindak pidana asal, misal kepabeanan, perpajakan, itu yang disampaikan ke penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu," bebernya.

"Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak bisa seperti itu," tambahnya.

Mahfud Md bantah transaksi Rp 300 triliun korupsi. Cek halaman berikutnya.

Ivan mencontohkan korupsi yang ditangani KPK, atau pengusutan kasus narkotika di BNN. Saat PPATK menyerahkan laporan soal narkotika ke BNN, bukan berarti pihak BNN yang terlibat langsung.

"Jadi sama halnya pada saat kami serahkan korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK. Tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik tindak pidana pencucian uang asalnya adalah KPK. Lalu saat menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, bukan. Itu terkait tusi (tugas dan fungsi) BNN," bebernya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga sempat membantah transaksi Rp 300-an triliun di Kemenkeu adalah tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemudian menyoroti kasus yang bikin heboh ini. Arteria menyinggung cara PPATK menyampaikan informasi soal transaksi itu.

"Kerja PPATK selalu kami apresiasi. Tapi cara PPATK bekerja, cara PPATK menyampaikan isu, mohon maaf harus dikoreksi. Negara ini sudah terlalu sedih, susah, dan lagi berduka. Ditambah cerita-cerita begini-begini, ujungnya tidak terbukti korupsi," katanya.

Menurut Arteria publik terlanjur dibikin heboh karena pernyataan statement PPATK soal transaksi Rp 349 triliun. Meskipun, Ivan sendiri menyebut transaksi tersebut bukanlah korupsi. "Sudah tidak terbukti, jawabnya yang persuasif lah. Jawabnya jangan ngegas. Orang ini ribut kan karena statement PPATK," tuturnya.

Komisi III DPR RI selanjutnya bakal memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam pertemuan tanggal 29 Maret, Mahfud Md dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu, Ivan sebagai sekretaris Komite Nasional TPPU, dan Sri Mulyani sebagai anggota Komite Nasional TPPU.

"Tanggal 29 Maret itu dengan pak ketua Komite Nasional TPPU, pak Menko. Dia berlaku sebagai ketua komite nasional. Rapat lagi dengan PPATK tanggal 11 April nanti. Beliau juga hadir (tanggal 29 Maret) sebagai sekretaris Komite Nasional TPPU. Anggota Komite Bu Menkeu," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.



Simak Video "Sri Mulyani dan Kepala PPATK Bertemu Mahfud, Bahas soal Rp 300 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads