Ivan mencontohkan korupsi yang ditangani KPK, atau pengusutan kasus narkotika di BNN. Saat PPATK menyerahkan laporan soal narkotika ke BNN, bukan berarti pihak BNN yang terlibat langsung.
"Jadi sama halnya pada saat kami serahkan korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK. Tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik tindak pidana pencucian uang asalnya adalah KPK. Lalu saat menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, bukan. Itu terkait tusi (tugas dan fungsi) BNN," bebernya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga sempat membantah transaksi Rp 300-an triliun di Kemenkeu adalah tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemudian menyoroti kasus yang bikin heboh ini. Arteria menyinggung cara PPATK menyampaikan informasi soal transaksi itu.
"Kerja PPATK selalu kami apresiasi. Tapi cara PPATK bekerja, cara PPATK menyampaikan isu, mohon maaf harus dikoreksi. Negara ini sudah terlalu sedih, susah, dan lagi berduka. Ditambah cerita-cerita begini-begini, ujungnya tidak terbukti korupsi," katanya.
Menurut Arteria publik terlanjur dibikin heboh karena pernyataan statement PPATK soal transaksi Rp 349 triliun. Meskipun, Ivan sendiri menyebut transaksi tersebut bukanlah korupsi. "Sudah tidak terbukti, jawabnya yang persuasif lah. Jawabnya jangan ngegas. Orang ini ribut kan karena statement PPATK," tuturnya.
Komisi III DPR RI selanjutnya bakal memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam pertemuan tanggal 29 Maret, Mahfud Md dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu, Ivan sebagai sekretaris Komite Nasional TPPU, dan Sri Mulyani sebagai anggota Komite Nasional TPPU.
"Tanggal 29 Maret itu dengan pak ketua Komite Nasional TPPU, pak Menko. Dia berlaku sebagai ketua komite nasional. Rapat lagi dengan PPATK tanggal 11 April nanti. Beliau juga hadir (tanggal 29 Maret) sebagai sekretaris Komite Nasional TPPU. Anggota Komite Bu Menkeu," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Simak Video "Sri Mulyani dan Kepala PPATK Bertemu Mahfud, Bahas soal Rp 300 T"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)