Tawar-menawar Bea Cukai saat 'Palak' Fatimah Bawa Piala: Bisa Bayar Berapa?

Tawar-menawar Bea Cukai saat 'Palak' Fatimah Bawa Piala: Bisa Bayar Berapa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2023 11:00 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta Awasi Penerimaan Vaksin Pfizer
Ilustrasi/Foto: Bea Cukai

Kemenkeu Minta Maaf

Berkaitan dengan masalah tersebut yang juga viral di media sosial, Kementerian Keuangan buka suara. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat unggahan Twitter-nya meminta maaf dan mengaku menyesal dengan pengalaman yang diterima Fatimah Zahratunnisa.

Dia mengatakan ke depannya jajaran Kemenkeu berkomitmen memperbaiki pelayanan Bea Cukai. Permintaan maaf tersebut juga ditandakan langsung kepada akun Fatimah.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan," ujar Yustinus lewat cuitannya di akun @prastow.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatimah juga membalas cuitan yang diunggah Yustinus. Dia mengungkapkan terima kasih dan meminta Kementerian Keuangan membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi.

"Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi," cuit Fatimah membalas Yustinus.



Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)

Hide Ads