Bank Dunia Akan Kirim Data Korupsi 2 Proyek di Indonesia

Bank Dunia Akan Kirim Data Korupsi 2 Proyek di Indonesia

- detikFinance
Senin, 28 Agu 2006 12:29 WIB
Jakarta - Bank Dunia dalam waktu dekat akan mengirimkan informasi tambahan terkait temuan korupsi atas dua proyek infrastrukturnya di Indonesia. Data itu akan menjadi bahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bagian Penindakan dan Penuntutan, Tumpak Hatorangan, di gedung Diklat BPK, Jl Binamarga, Kalibata, Jakarta, Senin (28/8/2006)."Kita masih berhubungan dengan pihak luar negeri (Bank Dunia) yang menyampaikan informasi itu. Dalam beberapa waktu yang akan datang, mereka akan memberikan semacam informasi tambahan kepada KPK," kata Tumpak.Tumpak menambahkan terkait informasi Bank Dunia itu, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terkait kasus ini. Termasuk juga dengan data-data yang diperoleh Departemen Keuangan. "Kita akan minta klarifikasi, baik DPU maupun data-data yang diperoleh dari Depkeu. Bisa juga kontraktor yang telah ditunjuk langsung karena diduga telah melakukan penyelewengan sehingga pemerintah Indonesia dirugikan," tutur Tumpak.KPK juga akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit atas informasi yang diberikan Bank Dunia ini. Informasi yang diberikan Bank Dunia itu antara lain mengenai beberapa perbuatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. "Jadi masalah ini kita perlu lakukan pengusutan sejauh mana yang diinformasikan oleh Bank Dunia itu benar adanya. Kita lihat saja nanti, apa benar ada tindak korupsi," ungkap Tumpak.Bank Dunia mengaku telah menemukan kecurangan berupa penyuapan yang dilakukan sejumlah kontraktor konsultan dalam tiga proyek infrastruktur transportasi East Indonesia Region Transport Project (EIRTP) dan Strategic Roads Infrastructure Project (SRIP) sebesar US$ 200 juta.Bank Dunia juga mengatakan mempunyai bukti-bukti kuat yang mendukung tuduhan atas penyuapan, pelanggaran etika tender, dan sejumlah pembayaran ilegal dari tiga kontrak proyek pemerintah di bawah kontraktor utama WSP International melalui DPU itu.Berkaitan dengan penemuan pelanggaran tersebut, Bank Dunia meminta pemerintah mengembalikan pinjaman EIRTP yang dicairkan senilai US$ 2.039.915, pinjaman PPA senilai US$ 1.544.823, dan hibah Policy & Human Resources Development (PHRD) senilai US$ 1.124.594. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads