Kemnaker Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Kemnaker Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2023 09:51 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri
Foto: Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri/Shafira Cendra Arini-detikcom
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

"THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aturan THR 2023 berupa surat edaran (SE) terkait THR akan diumumkan hari Senin. "SE THR insyaallah Senin ya," lanjut Indah.

Indah memberi catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut," terang Indah.

Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dalam catatan detikcom, disebutkan bahwa aturan yang keluar nantinya dipastikan telah melalui pertimbangan yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads