Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan Jadi 19 April & Ditambah 1 Hari

Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan Jadi 19 April & Ditambah 1 Hari

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2023 10:45 WIB
Sejumlah pengendara melintas di jalur wisata Puncak yang terpantau padat di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023). Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah  pada libur Hari Raya Nyepi serta cuti bersama jelang Ramadhan untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Cuti Bersama Lebaran Ditambah/Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Jakarta -

Cuti bersama Lebaran dimajukan dua hari menjadi mulai 19 April 2023. Cuti bersama Lebaran 2023 ini ditambah karena mengacu pada data pergerakan masyarakat yang mudik ke kampung halaman.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai akan ada tumpukan mudik Lebaran pada 21 April. Dengan memajukan cuti bersama, maka masyarakat bisa mudik lebih awal untuk menghindari kepadatan di jalan.

"Secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," kata Budi Karya dalam konferensi pers di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/3) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Karya mengatakan kebijakan cuti bersama Lebaran yang dimajukan ini sudah dibawa dalam rapat terbatas (ratas) persiapan mudik Lebaran di Istana Presiden.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari," ujar Budi Karya.

ADVERTISEMENT

Menurut Budi usulan cuti bersama dimulai 19 April sudah disetujui dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, menurut Budi, akan mengirimkan surat kepada Jokowi.

Termasuk juga menyurati 3 Menteri yang biasanya meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sebelumnya, dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken 3 Menteri tersebut, cuti bersama Lebaran 2023 dimulai pada 21 April, dan berlanjut ke 24, 25, dan 26 April 2023.

"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, (cuti bersama Lebaran) ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," terang Budi Karya.

(fdl/fdl)

Hide Ads