Cair Bentar Lagi! Pengusaha Janji Bayar THR Lebaran Full Tahun Ini

Cair Bentar Lagi! Pengusaha Janji Bayar THR Lebaran Full Tahun Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Mar 2023 08:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pengusaha menyatakan bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Lebaran tahun ini secara penuh. Pengusaha yakin pembayaran THR tak perlu lagi dicicil ataupun ditunda.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, saat pandemi COVID-19 pembayaran THR memang menjadi masalah bagi pengusaha. Bisnis tak berjalan karena kasus COVID-19, arus keuangan pun mandek. Maka dari itu pemerintah pun mengizinkan THR dicicil ataupun ditunda pembayarannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan situasi bisnis saat ini sudah memungkinkan bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa perlu dicicil lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," ungkap Hariyadi ketika dihubungi detikcom, Minggu (26/3/2023).

Sejauh ini, dia mengatakan arus keuangan pengusaha di berbagai sektor sudah mulai membaik, berbeda seperti saat pandemi COVID-19. Beberapa pengusaha juga sudah mulai 'menabung' untuk membayar THR ke karyawan sejak tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah sekarang kan pulih, cashflow mulai membaik. Perusahaan juga udah ada pengalaman mereka mulai cicil anggaran untuk bayar THR dri tahun lalu. Saya rasa kita lebih siap lah dengan THR tahun ini," papar Hariyadi.

Cuma, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyatakan masih ada sektor usaha yang nampaknya masih kesulitan membayar THR tahun ini.

Misalnya, industri padat karya orientasi ekspor yang kondisinya memang mengalami penurunan bisnis. Bahkan pemerintah pun sampai mengeluarkan aturan khusus berupa keringanan memotong gaji maksimal 25% untuk perusahaan yang usahanya mengalami penurunan ekspor.

"Tak bisa dipungkiri ada juga sektor usaha yang sedang mengalami penurunan, contoh misalnya industri padat karya orientasi ekspor. Pemerintah saja keluarkan aturan yg berikan keringanan industri ekspor padat karya untuk membayar gaji karyawan hanya 75%. Gaji saja dispensasi bagaimana kewajiban THR," ungkap Sarman kepada detikcom.

Namun Sarman berpendapat untuk mendapatkan solusi dari masalah kesulitan bayar THR harus kembali diputuskan lewat forum bipartit antara pekerja dan pengusaha. Dia menegaskan kesepakatan harus didapatkan sebelum jalan tengah diambil agar semua pihak saling diuntungkan.

"Cuma menurut hemat saya lebih baik diberikan kepada kemampuan masing-masing pengusaha. Tentu peran nipartit harus jadi yang utama untuk komunikasikan jalan yg terbaik bagi pekerja dan pengusaha," ujar Sarman.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Bocoran Tanggal THR Cair

Kembali ke Hariyadi Sukamdani, dia menyatakan mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama. Dia membocorkan kemungkinan tanggal 17-18 April 2023 THR bakal dicairkan oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.

"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi.

Pembayaran THR sendiri menurut aturannya paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Lebaran tahun ini. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka seharusnya sejak tanggal 15 April 2022 THR sudah dibayarkan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun sudah menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran.

"THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023) kemarin.

Perihal aturan resmi THR 2023 dituang dalam surat edaran (SE). Indah mengatakan kemungkinan aturan itu akan diumumkan Senin 27 Maret 2023.

"SE THR 2023 insya Allah Senin ya," tutur Indah.


Hide Ads