Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pedagang baju impor bekas ilegal masih diperbolehkan berjualan. Dengan catatan, skala bisnisnya masih kecil dan yang bersangkutan sudah terlanjur menyetok barang.
Apalagi, kata Teten, momen saat ini adalah menjelang Lebaran. Adapun pernyataan Teten mengutip ucapan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas, maka ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil. Ia menilai perlu memperkuat literasi kepada konsumen untuk melindungi produk lokal dalam negeri, dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal.
Namun bagi pedagang baju impor bekas, kata Teten, pihaknya tidak melakukan tindakan represif. Sebab baju impor bekas berbeda dengan narkoba.
"Tadi ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represif. Beda dengan perdagangan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka harus mencari rezeki. Yang tadi kita sepakati dengan Mendag kita perketat, jangan sampai penyelundupannya terus masuk," bebernya.
Senada dengan Teten, Zulhas menyebut fokus pemerintah saat ini adalah memerangi praktik impor ilegal barang bekas. Zulhas menyebut jika praktik ini hilang maka penjualan barang bekas juga hilang.
"Bagaimana pedagang-pedagangnya? Ini dulu nih, yang ilegalnya. Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan. Tadi pak Teten mengatakan kalau yang jualan sederhana. Kalau musim duran ya jualan durian. Musim rambutan jual rambutan. Musim buah duku, jual buah duku, sederhana" jelasnya.
Sementara itu, Teten menegaskan penjualan baju impor bekas di e-commerce dilarang. Pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal penadahan.
"Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ungkap Teten.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Simak Video: Kiamat Pakaian Bekas Impor di RI: Digerebek Polisi-Dibakar Mendag