Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap sebagai komisaris di anak usaha tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) ganda. Hal itu merupakan salah satu isi dari Peraturan Menteri BUMN atau omnibus BUMN yang mengatur single income direksi BUMN.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi hanya mendapat remunerasi dari BUMN.
"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, pihaknya akan memperhatikan remunerasi ini. Ke depan, remunerasi ini disesuaikan dengan direksi sektor swasta pada sektor yang sama.
"Alhamdulillah nanti ke depan yang akan kita lakukan kita adjust nih sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita nggak boleh kalah," ujarnya.
Lewat peraturan tersebut, direksi BUMN diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. Namun, tidak diperbolehkan menjadi komisaris utama.
Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," terangnya.
(acd/ara)