Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil, apalagi tidak dibayarkan. Pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idulfitri.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Jika melanggar, kata Ida ada sejumlah sanksi yang menanti. Misalnya diawali oleh teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.
Namun, Ida berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu ia meminta pengusaha untuk patuh atas regulasi yang ada.
Ida juga mengingatkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
"THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di pasal 8 dan pasal 9," ujar Ida.
Menurut Ida, THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Menjelang hari raya keagamaan kebutuhan masyarakat lebih banyak dari hari biasa, belum lagi adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
Simak juga Video: Buruh Demo di Gedung Sate, Tuntut Pembayaran THR