Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS (ASN) 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri atau 4 April 2023. Tahun ini ada yang spesial bagi guru dan dosen karena komponen THR berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sri Mulyani mengatakan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah, diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (Tukinda) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tahun ini juga spesial mendapatkan THR berupa 50% tunjangan profesi guru (TPG) atau Tamsil sebagai THR 2023.
"Ini pertama kali dilakukan. Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50% TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," beber Sri Mulyani.
"Kita akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50% TPG atau Tamsil," tambahnya.
Pencairan THR 2023 direncanakan mulai H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
"Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah juga dapat dimulai pada H-10," bebernya.
Lihat Video: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April!