Aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan menerima tunjangan hari raya (THR) mulai H-10 Idul Fitri. Pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju juga kebagian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"(Jokowi, Ma'ruf Amin dan para menteri dapat THR 2023), termasuk pejabat negara di PP-nya ada," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce kepada detikcom, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR 2023 diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta orang. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual.
Komponen THR aparatur negara 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Itu artinya besaran THR Jokowi, Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju menyesuaikan dengan besaran gaji dan tunjangan melekat masing-masing, serta setengah dari tunjangan kinerjanya.
Simak Video: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April!