KPK saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktoral Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dugaan korupsi yang dimaksud terkait Tunjangan Kinerja (Tukin).
Penggeledahan sudah dilakukan KPK sejak Senin 27 Maret 2023 kemarin. Berdasarkan catatan detikcom, saat proses penggeledahan, KPK menemukan sejumlah bukti yang ditemukan penyidik dari lokasi penggeledahan berbeda.
"Di masing-masing lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru KPK melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di Pakubuwono Jakarta Pusat, yang diduga tempat penyimpanan uang hasil korupsi di Lingkungan ESDM dan ditemukan uang miliaran rupiah.
Lantas, berapa besaran tukin di ESDM?
Tunjangan kinerja di ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besarannya pun beragam, dihitung berdasarkan kelas dan masa jabatannya, berikut besarannya:
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Simak Video: KPK Temukan Dokumen Fiktif Tukin ASN saat Geledah Kementerian ESDM