Intip Besaran THR buat Pensiunan PNS, Dapat Berapa?

Intip Besaran THR buat Pensiunan PNS, Dapat Berapa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 29 Mar 2023 14:01 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Salah satu hal yang ditunggu-tunggu saat Ramadan dan menjelang Lebaran ialah tunjangan hari raya alias THR. Tahun ini seluruh abdi negara beserta para pensiunan akan kebagian THR 2023.

Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, para pensiunan abdi negara ini akan mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Sedangkan untuk besaran gaji pensiunan PNS sendiri sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

ADVERTISEMENT

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS

Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Simak Video: Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads