Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati salah saat mengungkap inisial SB dan DY yang memiliki transaksi jumbo bernilai triliunan rupiah. Menurut Mahfud dalam undang-undang hal itu tidak boleh disebutkan.
"Saya nggak nyebut nama, yang nyebut nama inisial bukan saya bu Sri Mulyani tadi. Itu tadi tanyakan beliau, itu justru salahnya di situ," ungkapnya di RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023).
Mahfud mengatakan dalam Undang-undang telah diatur berkaitan dengan masalah transaksi atau pencucian, nama orang, nomor akun, bahkan perusahaan tidak boleh disebutkan. Mahfud menegaskan dirinya sama sekali tidak menyebutkan inisial tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada ketentuan di UU yang tidak menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya, profil entitas terkait yang melakukan transaksi, pihak terlapor, tujuan transaksi, nah itu semua. Nggak boleh disebut," tegasnya.
"Saya nggak nyebut apa apa, hanya menyebut angka agregat," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap ada dua orang berinisial SB dan DY yang memiliki transaksi jumbo bernilai triliunan rupiah. Hal ini diketahui dari data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk SB, Sri Mulyani mengungkap bahwa yang bersangkutan memiliki saham di PT BSI. Ia mengatakan berdasar data PPATK, SB yang disebut memiliki transaksi hingga Rp 8,2 triliun.
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2023) kemarin.
Selain SB, Sri Mulyani juga menyatakan pihaknya menemukan ada pihak yang berinisial DY juga memiliki transaksi jumbo. DY melapor dalam SPT hartanya Rp 38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp 8 triliun.
Sri Mulyani bilang pihaknya sudah memakai data-data dari PPATK untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan. "Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," ujar Sri Mulyani.
Simak Video: Mahfud Kasih Jempol ke Anggota Komisi III Jelang Rapat Bahas Rp 349 T