Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi janggal di Kementerian Keuangan Rp 189 triliun bukan yang pertama. Ia menyebut angka itu merupakan temuan kedua yang dilaporkan pada 2019-2020.
Ivan mengatakan transaksi yang pertama kali ditemukan pada tahun 2016-2018. Saat itu diketahui ada transaksi janggal sebesar Rp 180 triliun. Bahkan nilainya bisa mencapai Rp 350 triliun.
"Pertama terkait kasus Rp 189 triliun itu sebenarnya kasus kedua atas nama subyek terlapor. Jadi sebelum ketemu Rp 189 triliun di pemeriksaamn kedua kami temukan subyek terlapor melakukan transkasi di periode 2014-2016 Rp 180 triliun lebih. Terima dana masuk saja dengan gunakan pola TPPU menggunakan pola parameter kami,subyek terlapor lakukan transkasi lebih dari Rp 350 triliun," ujar Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendapatkan transaksi pertama, PPATK terus membuat laporan dan analisis kepada bea dan cukai. Berjalannya waktu, PPATK melakukan pemeriksaan ulang atas transaksi Rp 180 triliun itu dengan data terbaru yakni pada 2017-2019 hingga akhirnya ketemu dengan angka baru Rp 189 triliun.
"Tadi pemeriksaan data 2014-2016 tadi kami lakukan pemeriskaaan ulang dengan data 2017-2019 di pemeriksaan kedua 2017-2019 ketemu angka Rp 189 triliun yang berbeda dengan angka Rp 180 triliun. Kalau mau digabung pemeriskaaan angka subyek terlapor dari 2014-2020 angkanya Rp 180 triliun plus Rp 189 triliun," terang Ivan.
Ivan menambahkan pemeriksaan ulang dilakukan karena oknum yang bermain dalam transaksi ratusan triliun itu memanipulasi indentitasnya. PPATK berasumsi pelaku tersebut sudah mengetahui telah terjadi pemeriksaan.
"Subyek terlapor kemudian melakukan pola transkasi ubah entitas tadinya dia aktif di satu daerah kemudian dia pindah ke tempat lain. Tadinya dia gunakan nama tertentu, gunakan nama lain," jelasnya.
Meski terdapat transaksi Rp 189 triliun merupakan yang kedua, Ivan mengatakan angka Rp 180 triliun tidak ada laporannya di Kementerian Keuangan. Intinya baik itu temuan transaksi janggal Rp 180 triliun dan Rp 189 triliun, dilakukan oknum yang sama.
"Kami ga sebutkan dalam hasil pemeriksaan, karena memang Irjen Kemenkeu pada kemarin saya ketemu tanggal 14 sampaikan hasil pemeriksaan pertama ga ada bekas atau jejak di kemenkeu. Sehingga kemudian kita bahas yang Rp 189 triliun. Lalu Rp 189 triliun itu tahapan kedua di kasus yang sama," pungkasnya.
(ada/hns)