Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap penyebab terjadinya perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal transaksi janggal Rp 349 T. Perbedaan itu ada di kelompok pertama transaksi mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Data yang dimiliki Mahfud pada kelompok pertama tertulis sebesar Rp 35 triliun, sementara Sri Mulyani Rp 3 triliun. Menurut Mahfud perbedaan itu terjadi karena Kementerian Keuangan hanya mengambil data yang merupakan pegawainya saja maka jumlahnya Rp 3 triliun itu.
"Kemenkeu Rp 3,3 triliun padahal kami tulisnya Rp 35, diambil dipisah rangkaiannya yang ini pegawai keuangan aja. Padahal ini kan rangkaian main ini, main pencucian uang dipisah karena ini orang luar katanya," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III semalam, dikutip Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan identifikasi yang dilakukan PPATK bisa menemukan jumlah transaksi janggal dengan menghitung semua orang yang terlibat di dalamnya. Sementara pihak Kemenkeu hanya melihat dari pegawainya saja yang terlibat.
"Bu Sri Mulyani itu menerangkan begini, kalau PPATK itu kan rombongan ya. Misalnya Rafael, itu kan ada rombongannya, ketika diperiksa oleh Sri Mulyani satu yang diambil. Sama dengan ini tadi, jadi ini rombongan. Namanya pencucian uang kalau nggak banyak namanya bukan pencucian uang. Kalau satu korupsi, kalau pencucian uang itu di belakangnya itu loh namanya," beber Mahfud.
Seperti diketahui, Mahfud telah membagi transaksi janggal tersebut ke dalam tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA). Yang pertama adalah kelompok transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Namun, kata Mahfud, angkanya berbeda dengan yang sudah disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Angka yang disampaikan Sri Mulyani adalah Rp 3,3 triliun, sementara angka versi Mahfud Md adalah Rp 35 triliun.
"Data agregat transaksi keuangan yang Rp 349 triliun itu dibagi ke dalam tiga kelompok. Satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan. Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun. Datanya ini nanti Anda ambil," katanya di awal rapat.
Yang kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian sebagai pendidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260 triliun sehingga jumlahnya Rp 349 triliun.
Lihat Video: Mahfud: Sri Mulyani Teman Baik dalam Pemberantasan Korupsi