Rafael juga mengaku selama ini telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, termasuk saat KPK menggeledah rumahnya pada Senin malam kemarin. Namun ia menegaskan kembali, keseluruhan hartanya itu telah terlaporkan lewat SPT secara lengkap.
Menanggapi kasus ini ke depan, Rafael menegaskan dirinya akan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyadari bahwa ini semua merupakan konsekuensi yang harus ia terima. Ia juga akan menerima segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, yang berbeda kali ini ialah Rafael telah memiliki penasehat hukum yang akan membantunya supaya setiap langkahnya dalam menjalani proses ini tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya tidak akan melawan, saya menerima saja. Tapi saya akan menerima arahan kuasa hukum saya harus berbuat apa. Jadi saya tidak mau melawan tapi melanggar hukum," kata Rafael.
"Ada tuduhan saya bakal lari ke luar negeri. Saya tidak mungkin meninggalkan anak saya dalam keadana begitu. Saya tidak mungkin meninggalkan anak dan istri dalam kondisi seperti ini," sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perkara gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
(hns/hns)