Sebelumnya muncul petisi online berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN'. Petisi itu dimulai oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi tersebut.
Sampai pukul 20.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 2.358 akun dan masih naik terus jumlahnya. Mereka menganggap jerih payahnya dan pengabdian kepada negara di tengah berbagai cobaan yang menghampiri tidak dihargai oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.
(aid/hns)